unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tuntut 46 Bulan Penjara Para Terdakwa Kasus Investasi Bodong - News

empat terdakwa invesstasi bodong dituntut masing-masing 46 bulan penjara

 

 

 

:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH dari Kejaksaan Agung dan JPU Subhan SH MH dan JPU Ari Sulton Abdullah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atau lebih dikenal investasi bodong alat kesehatan (alkes) masing-masing tiga (3) tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022).

"Terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah saksi korban investor atau suntik modal alkes," demikian JPU Subhan saat membacakan requisitor di PN Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang majelis hakim pimpinan Suratno SH MH itu, ketiga JPU menyebutkan para terdakwa telah melakukan tipu muslihat, permufakatan jahat dan memperdayai para korban dengan kata-kata bujuk rayu lengkap dengan iming-iming keuntungan yang sangat menarik terhadap para korban. Akhirnya para korban bagai berlomba-lomba mengejar keuntungan 30 persen yang dijanjikan para terdakwa.

Baca Juga: Sharleen: Keempat Terdakwa Kasus Investasi Bodong Harus Pertanggungjawabkan Perbuatan

Akibat ulah para terdakwa yang tergabung di PT Limeme Group Indonesia dalam usaha atau investasi alkes berupa masker dan alat pelindung diri (APD) tanpa izin tersebut, para korban menderita kerugian Rp 109 miliar lebih termasuk keuntungan dari uang modal investasinya.

Menanggapi tuntutan JPU yang nyaris mentok pada ancaman maksimal pasal 378 KUHP tentang Penipuan itu, tim penasihat hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu bagi mereka menyusun pledoi selama dua pecan ke depan. Tetapi Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH hanya memberikan waktu sepekan. Suratno juga mempersilakan para terdakwa membuat pledoi entah itu lisan atau pun tertulis secara sendiri-sendiri. "Seminggu saja ya waktu tundanya atau sidang berikutnya," ujar Suratno.

Sementara itu, para korban antara lain Ricky Tratama dan Bella mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai  telah memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tim JPU juga dinilai telah bekerja keras membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

Baca Juga: Sejumlah Kasus Investasi Bodong Tengah Diteliti Jaksa Jampidum Kejagung

"Dengan tuntutan ini, kami berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan putusan (hukuman)  yang juga mewujudkan rasa keadilan bagi kami para korban. Terlebih bahwa sampai saat ini keempat terdakwa sama sekali tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang nyata-nyata telah merugikan kami para korban dengan nilai kerugian fantastis," kata Ricky, salah satu korban, usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

"Semoga hakim menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurut kami, JPU telah dengan cermat dan jelas dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Para terdakwa memiliki peran yang sama pentingnya dalam rangkaian tindakan penipuan ini. Kami melihat dari semua fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa," kata penasihat hukum korban, Leander, menambahkan, juga usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat