unescoworldheritagesites.com

KPK Tahan Bupati Pemalang Bersama Lima Anak Buah dan Seorang Pejabat Kemenkeu - News

Bupati Pemalang nonaktif MAW

 

 

: Dari 34 yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, enam orang akhirnya ditetapkan tersangka kemudian dijebloskan ke dalam tahanan, termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Sebagai Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo memerintahkan orang kepercayaanya untuk menarik uang bagi peserta yang ingin menduduki posisi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Pemalang,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri perihal penetapan tersangka sekaligus penahanan itu, Jum'at (12/8/2022).

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan tunai oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Besaran uang yang harus disetor ke Bupati untuk setiap jabatan bervariasi dan disesuaikan dengan level jenjang serta eselon dengan nilai Rp 60 hingga 350 juta. “MAW melalui AJW diduga telah menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain,” beber Firli.

Sejumlah jabatan pun diduga telah diisi oleh pejabat yang sebelumnya telah memberikan suap kepada Mukti Agung Wibowo. Diduga PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Penerima Penghargaan Itu Di-OTT KPK Juga Terkait Dugaan Korupsi

MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar. “Ini masih didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Atas perbuatannya, pemberi suap dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan penerima suap Bupati MAW dan orang kepercayaannya AJW dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua KPK Firli mengakui bahwa pihaknya tidak melibatkan seseorang di Gedung DPR yang bertemu dengan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo, sebelum di-OTT. "Untuk membawa seseorang harus ada bukti," kata Firli Bahuri.

Penangkapan Mukti Agung Wibowo bermula dari informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Namun kemudian tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Jebloskan Bupati Kuansing Ke Tahanan

Firli menyebutkan usai menyambangi rumah di Jakarta Selatan, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang. Namun Firli enggan menjelaskan siapa seseorang di gedung DPR yang ditemui Mukti. "Setelah MAW keluar gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan berikut uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli.

Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang kemudian melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang Mukti.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Dia kemudian merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat