unescoworldheritagesites.com

Kasus Mardani Maming, KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Gedung PT Enam Sembilan Batulicin Tanah Bumbu Kalsel - News

KPK geledah perusahaan milik Mardani Maming di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (Ist)

: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa.

Penggeledahan dilakukan menyusul Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI beberapa waktu lalu.

Perusahaan yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM.

Baca Juga: Dijemput Paksa KPK, Mardani Maming Menghilang

Berdasarkan pantauan media, penggeledahan berlangsung sejak pagi. Dari pukul 08.30 wita hingga pukul 11.06 wita, petugas masih berada di dalam kantor dan melakukan proses penggeledahan sampai siang hari.

Ada sekitar 15 petugas dari  Korupsi yang masuk ke dalam kantor PT Batu Licin Enam Sembilan

Sementara petugas dari Polisi dan Brimob berjaga di depan pintu bangunan berlantai 3 tersebut.

Semua pegawai juga masih berada di dalam kantor tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pemalang Bersama Lima Anak Buah dan Seorang Pejabat Kemenkeu

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel..

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Ali Fikri di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Sidangkan In Absentia Buronan KPK Surya Darmadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat