unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Tersangka Konglomerat Surya Darmadi Nilai Puluhan Miliar Rupiah - News

salah satu bidang tanah milik tersangka Surya Darmadi alias Apeng yang disita tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung

 

: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus bergerak mencari tahu di mana saja aset tersangka korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng, termasuk yang sudah disamarkan menjadi milik suatu perusahaan.

Kendati sudah triliunan rupiah nilai aset yang telah disita dan diamankan, tim penyidik Jampidsus masih berkeyakinan aka nada lagi yang dapat diamankan bakal pengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan konglomerat yang sempat buron itu.

Ternyata apa yang diperkirakan para penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tidak meleset.   Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Minggu (21/8/2022), menyebutkan, dua bidang tanah berikut bangunan di atasnya disita lagi oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit Milik Buronan Surya Darmadi Alias Apeng

Sebidang tanah berikut bangunan itu berdiri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 lokasinya di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Berikutnya sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 lokasinya di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Eiau atas nama tersangka Surya Darmadi alias Apeng (SD).

Untuk pengamanan aset sitaan itu selanjutnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua lokasi tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.

“Dalam kegiatan penyitaan ini, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan  untuk kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut  Sumedana.

Baca Juga: Penyakit Tersangka Surya Darmadi Kambuh Saat Diperiksa hingga Dilarikan ke RS Adhyaksa

Penyitaan kedua aset tersangka Surya Darmadi yang sempat dilarikan ke RS Adhyaksa  berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata Ketut, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi alias Apeng.

Ketut Sumedana belum bisa memperkirakan berapa nilai kedua aset sitaan itu. Namun berdasarkan harga pasaran tanah berikut bangunan di dua lokasi, dapat diperkirakan nilai kedua aset itu mencapai puluhan miliar rupiah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat