unescoworldheritagesites.com

Empat Auditor BPK Perwakilan Jabar Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung - News

Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung

: Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang diduga terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal diadili secepatnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal itu, Sabtu (3/9/2022). Sebab, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (1/9/2022).

Keempat auditor yang bakal disidangkan itu masing-masing Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.  Saat ini mereka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk Arko Mulawan, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Namun penahanan keempat terdakwa sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung. Hanya saja untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK.

Saat ini JPU KPK masih menunggu Ketua PN Bandung menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Selanjutnya majelis hakim bersangkutan segera menerbitkan penetapan hari sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: KPK: Banyak Auditor BPK Terima 'Amplop' Dari Lembaga Pemerintahan

Keempat terdakwa ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka bersama eks Bupati Bogor Ade Yasin dengan Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Dalam berkas perkara auditor tersebut disebutkan bahwa Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa diduga menerima uang suap dari Ade Yasin agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Namun, salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Eks Auditor BPK Segera Digelar Di Pengadilan

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa auditor BPK Jabar aktif meminta dana kepada satker-satker yang tengah diperiksa BPK. Oknum ini meminta dana dengan kodefotokopian.

Adanya permintaan dana dari BPK Jabar ini diungkapkan Yukie Meistisia Ananda yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ciawi. Yukie mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah. Sehingga dia bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp200 juta.

Yukie dalam kesaksiannya mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan. "Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp200 juta dua kali penyampaian," ungkapnya kepada majelis hakim  pimpinan Hera Kartiningsih. Aksi serupa dilakukan auditor BPK Jabar ini terhadap satker-satker di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat