unescoworldheritagesites.com

Enam Tahun Bermukim di Malang, Terpidana Tri Anis Noorbaiti Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati - News

 

: Terpidana Tri Anis Noorbaiti nyaris sudah merasa aman bermukim di Malang. Kendati statusnya buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), wanita itu merasa optimis bakal tidak dijebloskan lagi ke dalam bui.

Optimismenya itu menjadi-jadi karena sudah enam tahun lebih dia buron dan menghilang tidak kunjung ditangkap eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi.

Namun apa hendak dikata, tiba-tiba saja bekas General Manager Finance dan Accounting PT Shields Indonesia yang terpidana kasus perpajakan itu didatangi tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Jawa Timur. Kedua tim Tabur itu rupanya telah mengetahui keberadaannya di Kota Malang.

Tri Anis Noorbaiti pun tidak berkutik lagi. Dia tidak dapat berbuat apa-apa - menghindari dari tangkapan - karena selaku terpidana eksekusinya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016. Terpidana Tri belum menjalankan hukuman selama dua (2) tahun enam (6) bulan penjara.

Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur

Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, menyebutkan dalam putusan majelis hakim MA memutuskan bahwa Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan g Jo Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami mengamankan seorang DPO bekas General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur. Tentu saja selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dieksekusi menjalani hukumannya,” kata Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Tim Tabur Terus Memburu Dan Menangkapi DPO Kejaksaan Di Mana Saja Sembunyi

Selanjutnya, kata Setiawan, majelis hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp21.147.803.820,00 terhadap Tri.  “Jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan, setelah terdakwa tiba di Jakarta langsung dibawa oleh tim menuju Kejati DKI Jakarta untuk kemudian dijebloskan ke dalam bui. “Kami menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dieksekusi,” kata Ade.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat