unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di PT Adhi Persada Realti - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus menetapkan lima orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Kamis (22/9/2022).

Para tersangka tersebut kemudian dijebloskan ke dalam tahanan guna memperlancar proses penyidikan dan pemberkasannya agar kasusnya bisa secepatnya digelar di Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, disebutkan bahwa  SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor : TAP – 51/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor: TAP – 52/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Begitu juga  VSH selaku Notaris, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor: TAP – 53/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Baca Juga: Ketua KPK: Korupsi Itu Permasalahan Bangsa, Jadi Tanggung Jawab Bersama

Berikutnya NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Terakhir ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap kelima tersangka dilakukan penahanan. Tersangka SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Tersangka FF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Rugikan Negara Triliunan Rupiah Segera Disidangkan

Berikutkan tersangka VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Selanjutnya tersangka ARS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Sedangkan NFH dijebloskan atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat