unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Rugikan Negara Triliunan Rupiah Segera Disidangkan - News

 

:  Kasus dugaan korupsi impor besi baja dengan tiga tersangka yakni Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta waktu dekat.

Hal itu dipastikan setelah tim penyidik  Jampidsus Kejaksaan Agung menuntaskan pemberkasan kemudian menyerahkan berkas perkara korupsi, barang bukti dan tiga tersangka atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim JPU Kejari Jakarta Pusat telah menerima barang bukti, tersangka dan berkas perkara tiga tersangka Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (14/9/2022).

“Kami telah menerima tahap dua yakni berkas perkara dengan ketiga tersangkanya beserta barang bukti,” kata Bani Immanuel Ginting selaku Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Bani Immanuel Ginting mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan selama 20 hari terhitung dari 14 September hingga 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi Dan Ekspor CPO

“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sambil menunggu tim JPU melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Bani Imanuel Ginting.

Ketiga tersangka dipersalahkan dengan dakwaan berlapis. Terhadap Tahan Banurea selaku Analis pada Kementerian Perdagangan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain  itu, para tersangka juga  melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing selaku pemilik dan Manager PT Meraseti Logistic Indonesia akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: DPR Minta Kejaksaan Agung Usut Kasus Impor Emas

Bani menambahkan dalam kasus impor baja dan produk turunannya, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069,00,- dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.194.

Setelah surat dakwaan disusun, tim JPU Kejari Jakarta Pusat bakal langsung  melimpahkan surat dakwaan berikut berkas lainnya itu ke PN Jakarta Pusat.  Kemudian Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan atau menanganinya untuk selanjutnya majelis hakim tersebut membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap para tersangka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat