unescoworldheritagesites.com

Saksi Dalam Keterangannya Kuatkan Adanya Dugaan Korupsi Rp 18 Triliun - News

 

: Tiga saksi a charge atau memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat yang diperiksa secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberatkan para tersangka.

Ketiga saksi itu masing-masing Oke Nurwan, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), dan Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).

Oke Nirwan menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang. Oke mengaku data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir, bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU

Di dalam dashboard, kata dia, terlihat ada penyaluran DMO. Namun, kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia. Apabila tersedia, minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal.

Menurut Jaksa, eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 triliun.

Kendati demikian,  pada persidangan mendatang pada 4 Oktober 2022 masih dijadwalkan pemeriksaan saksi dari JPU guna semakin meyakinkan pembuktian surat dakwaan. “Agar majelis hakim juga yakin akan tindak kejahatan yang telah kami buktikan,” ujar seorang jaksa dari Kejari Jakarta Pusat, Jum'at (30/9/2022).

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng

JPU Kejaksaan Agung dan  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyeret ke pengadilan para terdakwa kasus skandal korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO (rude palm oil) dan turunannya ke eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) selama Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kelima terdakwa masing-masing Stanley MA, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA CFF; Indra Sari Wisnu Wardhana S.Kom, Pierre Tigar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa akibat tindakan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp18 triliun. Total kerugian itu terdiri kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat