unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 86 Triliun - News

terdakwa Surya Darmadi alias Apeng

 

:  Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi a charge ke persidangan berikutnya pekan depan kasus dugaan korupsi puluhan triliun rupiah dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal itu dilakukan hakim setelah eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum dan terdakwa bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, yang juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditolak majelis dalam putusan selanya.

Ada 107 saksi dan 21 ahli yang akan memberikan kesaksian dan pendapat di persidangan lanjutan kasus Surya Darmadi alias Apeng pada Senin 10 Oktober 2022. "Saksi yang tahu banyak akan dugaan korupsi dan TPPU dulu didahulukan, sehingga kita bisa pertimbangkan apakah mungkin dilakukan pembatasan saksi," ujar Fahzal.

Dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi alias Apeng, Senin (3/10/2022), sehingga terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara sekitar  Rp 86 triliun akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.

Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa  Surya Darmadi alias Apeng sendiri tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri.

Fahzal mengatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil (KUHAP). Sebaliknya dengan eksepsi pembela dan terdakwa tidak dapat diterima karena sudah menyangkut materi perkara yang bakal diperiksa/dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Korupsi Terbesar dalam Sejarah, Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Atas putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan JPU mengapresiasi  putusan sela majelis hakim. Sedangkan pihak terdakwa dan penasihat hukum mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa Surya Darmadi alias Apeng maupun tim pembelanya menolak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perusahaannya yakni PT Duta Palma Group (Darmex Group) tidak memiliki izin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat