unescoworldheritagesites.com

Para Akademisi Hukum Resmi Me-launching Lembaga Eksaminasi Nasional   - News

Diskusi publik dan peluncuran Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN).

 

: Para akademisi hukum telah resmi me-launching Lembaga Eksaminasi Nasional, yang diharapkan menjadi kualiti kontrol para hakim hingga Mahkamah Agung
 
"Perlu terobosan untuk pengelolaan lembaga peradilan sistem berjalan dengan baik, dengan Lembaga Eksaminasi Nasional harapan mengkritisi teman-teman hakim," tutur seorang penggagas Faisal Santiago. 
 
Hal itu dikemukakannya, saat menjadi pembicara diskusi publik dan peluncuran Lembaga Eksaminasi Nasional (LEN) di Jakarta, Senin (3/10/2022).
 
 
Di bagian lain,,  Hakim Agung (2011-2016) Prof Dr Topane Gayus Lumbun akan terus menagih janji kepada Menko Polhukam Prof Dr Mahfd MD terkait pembenahan hukum yang saat ini dinilai banyak fihak 'kacau' dan sudah menuju kehancuran atau kedaruratan.
 
Setelah terungkap rusaknya penegakan hukum di aparat Kepolisian, kasus Ferdy Sambo, kini terungkap lagi kasus korupsi di Mahkamah Agung yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
 
Presiden Joko Widodo memanggil Menko Polhukam untuk melakukan pembenahan. "Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan adanya reformasi hukum untuk perbaikan ke depan," kata Gayus. 
 
 
Dikemukakannya, saat dirinya masih menjadi Hakim Agung dan Prof Mahfud sebagai Hakim Konstitusi diundang sebuah TV Nasional, untuk membahas soal pembenahan hukum nasional.
 
"Salah satu usulan saya, Presiden harus berani melakukan reformasi pengadilan utamanya Merombak Total Tata Kelola di Mahkamah Agung (MARI). Saat itu, Pak Mahfud MD setuju dan mendukung saya," tutur Gayus. 
 
Karena itu, dia mengatakan, akan terus menagih janjinya. Dia saat ini memegang kendali penting di pemerintahan Presiden Joko Widodo. 
 
"Pak Mahfud gak perlu ragu dan takut karena usulan itu tidak sedirian. Anggta DPR,  banyak yang akan mendukung selain kalangan akademisi, utamanya Asosiasi Pimpinan Pengajar Hukum Indonesia (APPTHI)," terang Gayus. 
 
 
Amputasi, ujarnya, adalah langkah yang tepat untuk memperbaikai sistem hukum nasional, utamanya dari lembaga MA dulu. Mengutip pendapat Prof Yusril Ihzahahendra, Gayus mengatakan, kalau mau mengsi air dalam gelas, bersihkan dulu gelasnya, karena air yang keruh ditambah air yang bersih akan juga ikut keruh.
 
Maksud Ysril, lanjutnya, jika akan memperbaiki putusan para hakim yang membuat salah satu kerusakan hukum di negeri ini adalah mengamputasi lembaga MA, untuk dilakukan penggantian semua hakim agungnya.
 
Di Eropa hal itu pernah terjadi, semua hakim agung diberhentikan kemudian dilakukan perekrutan yang baru dengan standar yang obeyktif dan terbuka. Maka, hasilnya jauh lebih baik dan Eropa saat ini mempunyai sistem hukum yang dipercaya oleh masyarakat dunia.
 
 
Gayus mengemukakan, memberhentikan para hakim di MA atau hakim di PN, yang telah cacat itu jauh lebih baik. Karena, ada adagium lama yang berbunyi, Primus inter pares, yakni frasa Latin dengan makna yang pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang setara. 
 
Maksudnya perbaikan itu dapat diambil alih oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
 
Peluncuran Lembaga Eksaminasi Nasional yang didahului dengan diskusi publik dengan tema Darurat Hukum, menampilkan Prof Dr. Gayus Hakim Agung MA 2011-2016, Dr HC Barnabas Suebu, Gubernur Papua (2006-2011), Prof Dr Faisal Santiago Direktur Pasca Unversitas Borobudur, serta Prof. Dr Edy Lisdiyono ketua APPTHI, dengan moderator Dr Laksanto Utomo.
 
 
Faisal Santiago menambahkan, dalam waktu dekat ini pihakya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan lembaga LEN ini. 
 
"Tahun 2016,APPTHI sudah diterima oleh beliau, dan bulan depan kita akan ulangi lagi. Mudah-mudahan Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaannya sebagai legasi di akhir masa jabatanya," tutur Faisal.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat