unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Jelaskan Korban Kerusuhan Kanjuruhan Dapat Ajukan Gugatan Class Action - News

Ilustrasi (Istimewa)

: Korban kerusuhan sepak bola terburuk yang terjadi di  Stadion Kanjuruhan Malang dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah.

Korban kerusuhan kalau merasa keberatan karena  protokol keamanan tidak baik. Bisa ajukan gugatan.

Terkait perdata korban ajukan  gugatan yang dilakukan kepada penyelenggara. Dan itu sesuai ketentuan hukum yang ada.

Baca Juga: Terhibur di Tengah Duka Nasional, TImnas U 17 Indonesia Sukses  Libas Guam 14-0

"Kalau Panpel, PSSI,dan Arema itu gugatan perdata Class Action bisa diajukan. Nanti sesuai Perma nomor 1 tahun 2000, bisa terakomodir secara keseluruhan," kata pakar pidana Prof Dr Sunarno Edy Wibowo Selasa (4/10/2022).

Ia  menilai para korban secara keseluruhan bisa melakukan gugatan secara langsung atau diwakilkan. Dalam penerapannya korban juga bisa mengajukan melalui advokat.

"Misalnya, ada 400 orang, nah bisa melalui advokat. Misalnya lagi, 1 paguyuban minta (ganti rugi) dari negara, nanti akan diberi dari kas atau keuangan negara. Negara harus bertanggung jawab. Kalau kena class action, ya harus bayar!," kata Bowo.

Apapun alasannya, kata Bowo, apakah karena kondisi yang terjadi di lapangan atau lainnya, pihak keamanan lah yang menurutnya paling bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

"Saya mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya. Apapun bentuknya adalah keamanan. Polri yang bertanggung jawab. Karena dalam UU 2/2002 Polri merupakan keamanan, ketertiban, mengayomi, melindungi, mengamankan. Semuanya itu Polri. Kemudian di samping itu ada TNI. Apapun itu, kelihatan sekarang, kan, dalam rekaman video itu kelihatan ada arogansi TNI juga," katanya.

Baca Juga: Terhibur di Tengah Duka Nasional, TImnas U 17 Indonesia Sukses  Libas Guam 14-0

Wibowo lantas menyoroti ketentuan FIFA. Menurutnya, dalam Pasal 19 Statuta FIFA telah diatur perihal pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Kalau security atau keamanan tentang berhubungan dengan aturannya. Normatifnya dengan SOP-nya, enggak boleh pakai gas air mata dalam lapangan," katanya.

Selain kode etik profesi, kata Bowo, pihak keamanan bisa dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Selain kena kode etik profesi, dalam arti itu etika, dalam Perkap nomor 34 itu kena. Jadi ada 2 persoalan, di samping pidana juga tentang etika profesi sebagai kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Masih Berduka Enggan Bicara Soal  Anis Capres Usungan NasDem Pemilu 2024

Kapolda Jatim harus turut bertanggung jawab.

Wibowo menegaskan sudah seyogyanya Polisi tidak boleh kalah dengan panitia penyelenggara (Panpel). Termasuk, turut mengatur dan memonitor kapasitas personel dalam melakukan keamanan.

"Kapolda Jatim harus ikut tanggung jawab, kalau itu hanya dicopot, kan, ini ada namanya tim independen dari Mahfud Md (Menkopolhukam). Apapun bentuknya, ketika ada perintah-perintah, mesti kena. Jadi semua akan kena dan ini atensi dari presiden lho," katanya.

Wibowo menuturkan insiden buruk itu telah menjadi perhatian dunia. Bahkan, durasi 3 pekan dalam menyelesaikan pendalaman dalam kasus itu dinilai sudah cukup.

Baca Juga: Surya Paloh - NasDem Usung Anis Baswedan Capres  Pemilu 2024

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan, berarti ada tersangka-tersangka yang banyak ini. Panglima TNI kan juga ngomong kalau ada anggotanya (yang terlibat), laporkan saja nanti proses hukum, berarti ngasih 1 angin segar yang berhubungan dengan pemukulan, kekerasan fisik," ujarnya.

Dia menyebutkan di era sekarang petugas keamanan tidak bisa mengelak. Rekaman video akan menyulitkan mereka bila tetap mengelak apa yang telah terjadi dan sudah diketahui khalayak ramai itu.

"Eranya sekarang digitalisasi, sekarang gak usah mengelak, gambar itu alat bukti. Saya juga lihat ada tembakan gas air mata. Kenapa kok di tribun? Kok enggak di lapangan saja? Itu jadi persoalan," ujar dia

Baca Juga: Tanpa Gas Air Mata Pemain 2 Kesebelasan Jadi Korban Kebrutalan Supporter

Wibowo lantas menyarankan untuk melakukan revisi atau pembaruan undang-undang. Supaya, ada aturan yang mengikat satu sama lain dalam hal pelaksanaan persepakbolaan nasional. ***

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat