unescoworldheritagesites.com

Eks Anggota DPR, CTW, Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia - News

pesawat terbang Garuda Indonesia

 

: Eks anggota DPR RI berinisial CTW yang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara suap pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia tentunya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat CTW.

"Penyidik KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia 2010-2015," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).  

Dari hasil penyidikan sementara lembaga antirasuah, tersangka CTW selaku anggota DPR 2009 - 2014 diduga menerima suap sekira Rp100 miliar. Uang Rp100 miliar tersebut diduga juga mengalir ke korporasi. Penyidik KPK sedang mengusutnya pula.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ungkapnya.

Penyidikan lanjutan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. Ini wujud komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi Di Garuda

Penyidik KPK membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini. "Modusnya dalam kasus ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, ada aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Terpidana Emirsyah kemudian  dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,  awal Februari 2021 untuk menjalani hukuman delapan tahun. 

Emirsyah Satar juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Bahkan lebih itu, terpidana Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider dua tahun penjara. 

Saat ini Emirsyah Satar juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp8,8 triliun.

Sementara itu, empat saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan18 unit pesawat sub 100 Seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 PT Garuda Indonesia tahun 2011di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempat saksi masing-masing M Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda dan Vera Yunita. Para saksi menyampaikan keterangan yang pada intinya menguatkan dakwaan penuntut umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat