unescoworldheritagesites.com

Eksekutor Kejaksaan Agung Kembali Eksekusi Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro - News

Kejaksaan Agung

: Demi penyelamatan atau pengurangan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisaris PT Hanson International terpidana Benny Tjokrosaputro, eksekutor Kejari Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung kembali  melakukan sita eksekusi.

Jika sebelumnya ratusan bidang tanah, kali ini  32 bidang tanah seluas 23,73 hektar di Kabupaten dan Kota Serang, Banten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (7/10/2022),  sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022. Surat Perintah Jaksa Agung tersebut berisi tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Tidak itu saja, sita eksekusi juga melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Sumedana menyebutkan dalam putusan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Ke-32 bidang tanah seluas 27,73 hektar milik Bentjok yang disita eksekusi yaitu:
a. 1 (satu) bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. b. 2 (dua) bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. c. 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. d. 12 (dua belas) bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dan e. 1 (satu) bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Tim jaksa eksekutor selanjutnya menyerahkan aset yang telah disita sita eksekusi itu kepada PPA Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa eksekutor sama juga sebelumnya telah mengeksekusi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Hal itu dilakukan setelah upaya kasasi atas vonis hukuman seumur hidup ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, bekas Direktur Utama PT Hanson International diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Untuk membayar uang pengganti tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menyita aset sebagaimana Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022, 22 September 2022.

Baca Juga: Sudah Dihukum, Bentjok Masih Gugat Hasil Investigatif BPK

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut: 1.  74 bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. 2.11 bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo. 3.12 bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan 4.3 bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung selanjutnya menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah penyitaan tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang sebagai kalkulasi kewajiban pembayaran hukuman guna menutupi kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan Benny Tjokro. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat