unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Bekas Bupati Kuantang Singingi, Andi Putra - News

Jubir KPK Ali Fikri

 

: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Jubir  KPK, Ali Fikri, menyebutkan penetapan tersangka baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Jumat (7/10/2022). Namun rincian nama dan kapasitas kejahatannya belum dilakukan karena belum dijebloskan ke dalam tahanan.

“Proses pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat telah dilakukan. Namun, setiap perkembangan penyidikan kami akan sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.

Namun beredar informasi di KPK, tiga orang tersangka baru tersebut disebut inisial (Sya) selaku Kepala BPN Wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni FW dan Su. 

Masih terkait kasus sama, KPK menyita uang 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di Medan dan Palembang pada 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Andi Putra

Lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah kantor perusahaan swasta serta kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.

“Ya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura,” kata Ali Fikri. Bukti-bukti tersebut secepatnya dianalisis serta disita. Langkah tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

Penyidik KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dalam pengurusan HGU pada Kanwil BPN Riau. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini.

Bekas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara terkait kasus ini. Andi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Andi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: KPK Optimis Gugatan Praperadilan Andi Putra Akan Ditolak Hakim

Vonis untuk anak anggota DPRD Riau Sukarmis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," demikian Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat