: Joko Widodo Presiden RI terdaftar sebagai mahasiswa UGM menyelesaikan Sarjananya tahun 1985.
Ijazah Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan saat ini katanya palsu akan dibuka.
Karena itu Universitas Gadjah Mada (UGM) dijadwalkan menggelar konferensi pers Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Dokter Sarah Ajak Para Suami Sering Remas Payudara Istrinya
Rektor UGM Ova Emilia akan memberikan langsung keterangan mengenai ijazah Jokowi tersebut.
Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Lirik Lagu Beta Berlayar Jauh - Ambon
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Antara lain berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menaruh Harapan Besar pada Heru, Selesaikan Macet dan Banjir DKI Jakarta
Dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Yakni untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan.
Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Baca Juga: Saripudin Gorok Leher Ibunya Hingga Meninggal Karena Tak Diberikan Uang Beli Rokok Di Lampung Utara
Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini Selasa (4/10/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan.
Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku. ***
Sumber: Istimewa