unescoworldheritagesites.com

Boyamin Saiman: Kasus Dugaan Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Hukum Adat - News

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

 

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat, sekalipun Indonesia mengakui keberadaan hukum adat itu sendiri.

“Untuk kasus dugaan korupsi tetap harus diselesaikan dengan UU Tipikor, dan tidak bisa diproses dan diselesaikan dengan hukum adat,” ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Penegasan Boyamin Saiman ini berkaitan dengan penyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Dia mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat (Papua).

Boyamin mengatakan hukum adat terkait korupsi pernah dilakukan, namun hal ini karena kerugian dialami oleh lembaga adat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua. "Pernah ada model pidana adat untuk kasus korupsi, namun kerugian dialami oleh lembaga adat di Bali," ungkap Boyamin.

Beda dengan dugaan korupsi yang menjerat  Lukas Enembe sebagai tersangka terkait dengan jabatan gubernur, karenanya nggak bisa diterapkan hukum adat. Boyamin juga menyebut KPK memiliki prosedur berdasarkan undang-undang terkait penyidikan. Salah satunya, kata Boyamin, terkait lokasi pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Koruptor 1.800 Polisi Siap  Backup KPK Jemput  Lukas Enembe

“KPK punya SOP sendiri dan juga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan tersangka kan pernah di tempat Mako Brimob Polda Papua tapi tidak datang, ya sudah. Sekarang KPK tentukan pemeriksaan di kantor KPK harus diikuti," ujar Boyamin.

Boyamin juga menilai penetapan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua tidak menghalangi proses penyidikan. KPK juga bisa melakukan jemput paksa.

KPK sebelumnya telah  memblokir rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Dalam hal ini KPK membantah bahwa pemblokiran karena Yulce Wenda tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi pada Rabu 5 Oktober 2022.

 "Kami melakukan pemblokiran tersebut sebelum itu, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Tak Semua Orang Papua Bela Lukas Enembe Dalam Kasus Ini

KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. "Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

"Pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujar Ali.

Terkait pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, apabila tersangka tak kunjung memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat