unescoworldheritagesites.com

Tiga Bankir BRI Dijebloskan ke Dalam Tahanan Diduga Salahgunakan Fasilitas KMK dan KI - News

salah satu tersangka kasus KMK dan KI di BRI

 

:  Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga orang bankir sebagai tersangka terkait dengan perkara  tindak pidana korupsi dalam permohonan dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dijebloskan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022), menyebutkan bahwa OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian pula RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera dan TSS selaku Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera. Mereka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ketut Sumedana menyebutkan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak tahun 2016 s/d 2020. Tersangka OJP telah memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM) sehingga terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Pabar Jawab Desakan Mahasiswa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 11.832.761.117 atau Rp 11,8 miliar lebih di BRI KCP Bangka Raya dan Rp 9.000.000.000,- atau Rp 9 miliar di BRI KC. Ampera.

Pada tahun 2019 s/d 2020, tersangka RH telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 9.000.000.000,-  di BRI KC. Ampera. 

Sedangkan tersangka TTS pada tahun 2019 s/d 2020  telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 1.000.000.000,- di BRI KCP Bangka Raya dan Rp 5.000.000.000,- di BRI KC. Ampera.

Baca Juga: Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Menurut Kapuspenkum, penyidik mempersalahkan para tersangka telah melanggar primer  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan subside Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini, penyidik telah mendapatkan bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi sebanyak 31  orang yang menunjukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat