unescoworldheritagesites.com

Lagi-lagi Aset Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Eksekutor Kejaksaan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi begitu penting dilakukan. Sebab, uang negara yang dikorupsi itu adalah uang rakyat yang seyogyanya bisa dipergunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.

Oleh sebab itu, berbagai upaya akan dilakukan untuk mencari tahu atau menelisik di mana saja ase-aset terdakwa korupsi disembunyikan. Begitu diketahui maka langsung dilakukan penyitaan demi mengurangi kerugian atau penyelamatan keuangan Negara.

Hal itu pula dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sebagai tindak lanjut dari penyitaan-penyitaan yang dilakukan sebelumnya,  tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat  kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022), menyebutkan  bahwa aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi antara lain: 20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

Berikutnya 9 bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan 28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya 33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan 4 bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Berikutnya 2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan 3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Ketut Sumedana sita eksekusi tersebut  dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN. Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPKjK/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 atau Rp6 trilun lebih.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti, maka harta bendanya disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut yang merupakan jumlah uang negara yang dikorupsinya.

Selanjutnya aset tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kendati sudah sedemikian gencar dilakukan sita eksekusi atas aset Benny Tjokrosaputro, sampai saat ini nilai dari aset-aset yang disita eksekusi tersebut masih jauh dari total nilai kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan terpidana Benny Tjokrosdaputro. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat