unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Richard Eliezer Benarkan Seluruh Keterangan Saksi Pelapor Kamarudin Simanjuntak - News

saksi pelapor Kamarudin Simanjuntak ketika memberi keterangan dalam sidang di PN Jakarta Selatan

: Terdakwa Richard Eliezer membenarkan seluruh keterangan saksi penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Keterangan saksi seluruhnya benar,” demikian tanggapan terdakwa Eliezer saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa soal keterangan saksi pelapor tersebut.

Kendati sebelumnya terdakwa Richard Eliezer sudah meminta maaf atas perbuatannya terhadap keluarga Brigadir J, Richard masih menyempatkan diri lagi menyembah sujud orangtua Brigadir J bahkan mencium tangan ibunda Yoshua. Tampak pula kedua orangtua Brigadir J merespon baik perbuatan terdakwa tersebut.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," demikian Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pembela Terdakwa Ricard Eliezer Tidak Berkeberatan dengan Surat Dakwaan JPU

Sempat penasihat  hukum Eliezer, Ronny Talapessy hendak menjawabnya. Namun, dipotong oleh Kamaruddin. "Yang ditanya terdakwa," kata hakim menanggapi celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer. "Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," kata Eliezer.

Kamarudin Simanjuntak  menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang terdakwa Rhicard Eliezer. Kamaruddin Simajuntak sempat memohon kepada majelis hakim agar 11 saksi lainnya diperiksa secara bersama-sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintah Hajar Atau Pukul Yang Terjadi  Richard Eliser Tembak Brigadir J

"Saya usul Yang Mulia agar pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya digabung," kata Kamaruddin. Majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan saksi lainnya akan digabung kecuali kekasih Yoshua, Vera Simajuntak dan adik Yoshua, Mahareza Rizky.

"Semua kami gabung tetapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adik dari korban. Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," kata Wahyu Iman Santosa.

Sebanyak 12 saksi diperiksa masing-masing Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat