unescoworldheritagesites.com

Pembela Terdakwa Ricard Eliezer Tidak Berkeberatan dengan Surat Dakwaan JPU - News

terdakwa Ricard Eliezer usai bacakan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat

 

 

: Tidak ada nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua  Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Ricard Eliezer (RE) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Tidak seperti empat terdakwa lainnya dalam kasus sama, sama-sama ajukan dan akan ajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai kabur.

Tim penasihat hukum Bharada Ricard Eliezer, Ronny Talapessy bahkan menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Diakui ada beberapa catatan dari pihaknya untuk melengkapi dakwaannya yang sudah cermat dan tepat itu. “Maka kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy menanggapi majelis hakim yang menanyakan sikap pihaknya atas surat dakwaan JPU tersebut.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Bharada Ricard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Terdakwa  bahkan menuruti perintah Ferdy Sambo dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi

Terdakwa Ricard juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menambah amunisi senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

"Mereka (termasuk Ricard) yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"  tutur  jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya itu, Ricard Eliezer pun dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai menjalani persidangan, Ricard Eliezer membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu 16 Oktober 2022. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.

Baca Juga: Dor… Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo Akhirnya Menewaskan Korban Brigadir J di TKP

Terdakwa mengaku tak dapat mengelak untuk tidak menjalankan instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota atau prajurit, dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Ferdy Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," kata Ricard Eliezer kemudian meminta maaf dan menyampaikan rasa penyesalan kepada keluarga Brigadir J.

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," tutur Ricard Eliezer.

Bang Yos yang dimaksud Ricard Eliezer adalah Brigadir Yosua, yang sesuai dakwaan, tewas ditembak Ricard Eliezer dan Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat