unescoworldheritagesites.com

Diduga Korupsi, Bekas Petinggi Kementerian Perindustrian Dijebloskan ke Dalam Tahanan - News

pejabat Kementerian Perindustrian dijebloskan ke dalam tahanan

 

:  Kerja keras dan masif yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya membuahkan hasil. Empat orang, termasuk petinggi Kementerian Perindustrian, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Bahkan keempat tersangka tersebut langsung dijebloskan ke dalam tahanan guna kepentingan penyidikan, hindarkan hilangkan barang bukti dan tidak kooperatif.

"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam industri" demikian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (2/11/2022).

Keempat  tersangka yang langsung ditahan tersebut masing-masing Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian,  inisial YA dan Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, inisial FJ.

Berikutnya bekas Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), inisial MK dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia inisial FTT.

Menurut Kuntadi,  penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Keempat tersangka sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung tidak diperbolehkan lagi pulang ke kediaman masing-masing.

Baca Juga: Geledah PT Sumatraco Langgeng Abadi, Penyidik Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Keempat tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mempersalahkan mereka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. "Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," demikian  Burhanuddin, Senin (27/06/2022).

Dia menyebutkan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Burhanuddin menyebut, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat