unescoworldheritagesites.com

Bankir Sekaligus Komisaris PT Panin Invesment VL Diadili di Pengadilan Tipikor - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  mendakwa bankir sekaligus Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati (VL) terkait dugaan perbuatannya menyuap beberapa oknum  pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

Terdakwa Veronika Lindawati didakwa menyuap beberapa pejabat dan pemeriksa pajak sebesar 500.000 dolar Singapura. "Terdakwa Veronika Lindawati memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500.000 dolar Singapura," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Veronika Lindawati menyuap oknum pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian (perkaranya terpisah dan kesemuanya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta).

Baca Juga: Kasus Suap Pajak Segera Digelar Lagi Di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam kewenganan dan jabatannya," ujar JPU KPK.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Veronika Lindawati menjanjikan Rp25 miliar kepada para oknum pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

Dalam surat dakwaan tersebut jaksa menyebutkan, uang 500.000 dolar Singapura itu diserahkan Veronika Lindawati kepada beberapa oknum pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.

Jaksa merinci bahwa terdakwa Veronika Lindawati memberikan uang tersebut kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500.000 dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," urai jaksa.

Atas serangkaian perbuatan jahatnya tersebut, terdakwa Veronika Lindawati dipersalahkan JPU KPK telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat