unescoworldheritagesites.com

Petinggi Juga Bankir Bank Panin dan Konsultan Pajak Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Bank Panin

 

: Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, Veronika Lindawati (VL) yang juga bankir  dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS) bakal segera didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu bisa dipastikan karena berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap soal rekayasa pajak telah lengkap bahkan telah ditahapduakan.

 “Penyerahan tersangka dan barang bukti serta bekas telah dilakukan untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi suap pada Angin Prayitno (pejabat pajak telah dijatuhi hukuman) dan kawan-kawan sebelumnya telah selesai dinyatakan lengkap,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati, Minggu (23/10/2022).

JPU KPK kemudian menahan kedua tersangka  untuk masa 20 hari ke depan, mulai 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022  di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

JPU KPK selanjutnya menyusun surat dakwaan  untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga: Diduga Menyuap Pemeriksa Pajak, KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Bankir Bank Swasta

Berikutnya Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut, yang selanjutnya membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Terkait suap pajak ini, penyidik KPK telah menjerat sejumlah oknum PNS  Ditjen Pajak Kemenkeu. Empat diantaranya bahkan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka antara lain bekas  Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; eks  Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; bekas Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Empat bekas pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

Baca Juga: Hakim Kirim Dua Bekas Pejabat Pajak Kemenkeu Ke Dalam Bui Selama 9 Dan 8 Tahun

Dari sejumlah uang suap itu, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations Januari-Februari 2018. Selanjutnya tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Berikutnya  Juli-September 2019 senilai total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Penyidik KPK Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat