unescoworldheritagesites.com

JPU Hadi Karsono Ajukan Kasasi Guna Anulir Putusan Hakim PN Jakarta Utara Togi Pardede - News

sidang kasus penipuan terdakwa Subandi Gunadi

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono berupaya membatalkan, menggugurkan atau menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede terhadap terdakwa Subandi Gunadi yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum dan alat bukti valid dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ya, saya sudah mengajukan kasasi atas putusan onzlagh (ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana) majelis hakim PN Jakarta Utara,” kata JPU Hadi Karsono, Kamis (10/11/2022).

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu menyatakan tidak bisa menerima vonis onzlagh terhadap terdakwa Subandi Gunadi, yang sebelumnya dipersalahkannya melanggar pasal 378 KUHP. Terutama pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan setiap uang entah itu suntik modal maupun pinjaman yang berbunga bukan merupakan tindak pidana, melaikan perdata.

Padahal, dalam persidangan pun terungkap bahwa saksi korban Fransisca bukan membungakan uangnya miliaran rupiah ke terdakwa Subandi Gunadi. Melainkan penyertaan atau suntik modal. Kalaupun diberikan tambahan - dan hal itu dijanjikan/ditawarkan terdakwa Subandi Gunadi - bukan merupakan bunga. Tetapi hasil keuntungan usaha property yang disebutkan terdakwa Subandi Gunadi digelutinya dan menghasilkan keuntungan lumayan.

Baca Juga: Beli Mobil, Penerjun Payung Dunia, Naila Novaranti Kena Tipu 323 Juta

Tidak hanya itu saja pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak logis oleh JPU Hadi Karsono. Majelis yang diketuai Togi Pardede dalam putusannya menyebutkan cek dan giro bilyet yang diserahkan terdakwa Subandi Gunadi kepada saksi korban Fransisca hanya sebagai pegangan/jaminan.

Jika pada akhirnya cek dan giro bilyet itu tidak bisa dicairkan atau kosong, menurut Togi Pardede, bukan pula merupakan tindak pidana penipuan. Atau janji-janji pembayaran yang tidak bisa direalisasikan menjadi nyata.

“Pengalaman saya, apabila seseorang menyerahkan cek dan giro bilyet untuk pembayaran pinjaman atau hutangnya, namun ternyata kosong hal itu sudah merupakan tindak pidana. Pertimbangan majelis hakim poin ini juga nantinya kami luruskan dalam memori kasasi,” tutur Hadi Karsono.

Baca Juga: Tipu Penjual Sapi, Seorang Kades Di Magetan Diamankan Polisi

Pengusaha atau saksi korban Fransisca pun mengatakan, bagi kalangannya sebagai pengusaha cek dan bilyet giro, terutama cek, merupakan alat pembayaran. Kalau ternyata tidak ada uang di cek itu, berarti pemberi cek untuk bayar hutang atau pengembalian penyertaan modal tersebut telah melakukan tipu daya terhadap pemilik uang.

Terdakwa Subandi Gunadi yang tadinya bakal diadili bersama istri Harjanti Hudaya yang mendadak depresi berat sehingga penanganan perkaranya ditunda sementara, dilepaskan Togi Pardede dari tuntutan tiga tahun penjara JPU Hadi Karsono. JPU pun menyatakan kasasi.

Kasus penipuan ini terjadi berawal Subandi Gunadi - Harjanti Hudaja yang merupakan kenalan lama Fransisca, secara kebetulan bertemu lagi tahun 2010 di Surabaya. Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaja menyebutkan mereka geluti properti. Bahkan tengah  jual-beli properti  sehingga membutuhkan tambahan modal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat