unescoworldheritagesites.com

Keterangan Saksi Penyidik Kuatkan Dakwaan JPU Terhadap Fernando Simanjuntak - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dan disebut-sebut terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi, tidak hanya mendudukan Surya Darmadi dan bekas bupati sebagai terdakwa. Tetapi juga terdakwa David Fernando Simanjuntak dalam perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

Persidangannya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, tujuh penyidik telah dimintai keterangan. Kesaksian mereka menguatkan perbuatan terdakwa David Fernando Simanjuntak dalam perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

“Pada persidangan perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketujuh penyidik sebagai saksi,” kata Ketut Sumedana, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Bersamaan Diintensifkan Penanganan Perintangan Penyidikan Kasusnya

Ketujuh penyidik yang dihadirkan tersebut masing-masing Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R. Hendrawan, Coki Felani, dan Dwiyana Indra Kurniawan.

Mereka atau para saksi tersebut menerangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan.

Selanjutnya penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999-2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, terdakwa David Fernando Simanjuntak sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.

Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

Dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan tersangka, kata Ketut, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) huruf a, yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.

Ternyata tindakan security atau satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku Humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, penyidik tidak dapat memperoleh informasi, misalnya data pajak perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat