unescoworldheritagesites.com

Dua Saksi Mahkota Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia - News

sidang kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta

 

 

 

: Dua saksi mahkota menjadi saksi untuk salah seorang terdakwa kasusdugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum'at (18/11/2022).

Saksi mahkota Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo memberi keterangan untuk perkara terdakwa Albert Burhan. Kedua saksi mahkota tersebut menyebutkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk terjadi  tahun 2011-2021.

Saksi Setijo Ariwibpwo dan Agus Wahjudo dalam keterangannya pada pokoknya embenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater yang terdiri dari Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo  dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Baca Juga: Eks Anggota DPR, CTW, Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia

Sebelum mengadakan dan mengikuti rapat mereka diarahkan agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000.

Kedua saksi mahkota tersebut juga  membenarkan bahwa tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD. Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater telah melakukan perubahan lima (5) kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya.

Disepakati secara sepihak hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat. Hingga akhirnya pada rapat ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan pesawat Sub-100 seater dan akhirnya diputuskan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. saat itu untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 daripada Embraer.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai Bagi BUMN Garuda Indonesia, Hutama Karya, dan Bank Tanah

Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 juga diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.

Pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Citilink Indonesia pada 2012.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat