unescoworldheritagesites.com

Mantan Kajati Jateng Bungkam Soal Dugaan Percobaan Pemerasan Berlanjut Kriminalisasi - News

saat pengusaha Agus Hartono didampingi advokat Kamarudin Simanjuntak memberi keterangan kepada wartawan

 

 

 

: Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Andi Herman yang kini menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung tidak merespon korfirmasi yang diajukan terhadapnya terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, pada masa kepemimpinannya di Jateng. Mantan jaksanya Mirna itu tidak merespon sambungan telepon maupun WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengelak memberi penjelasan soal dugaan percobaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap Agus Hartono oleh oknum-oknum jaksa di Kejati Jateng. Alasan Kapuspenkum,  karena Kejati Jawa Tengah bakal mengadakan jumpa pers terkait kasus tersebut.

“Kejati Jawa Tengah bakal melakukan jumpa pers, dari sana saja informasinya,” demikian Ketut Sumedana, Jum'at (25/11/2022).

Agus Hartono sebelumnya telah mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya akibat tidak dipenuhinya permintaan duit oknum Kejati Jawa Tengah sebesar Rp 10 miliar ke Komisi Kejaksaan RI. Permintaan duit itu disebutkan atas perintah Kajati Jawa Tengah.

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Dalam pengaduannya tersebut, Agus Hartono meminta Jampidsus, Jamwas Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar meresponnya kemudian menindak lanjuti pengaduan tersebut sampai tuntas.

Didampingi advokat Kamarudin Simanjuntak, Agus Hartono berharap dirinya jangan sampai dua kali korban. Korban asetnya jaminan pinjaman tidak atau belum kembali, dia juga korban kriminalisasi karena tidak mau memenuhi permintaan duit Rp 10 miliar.

Agus Hartono mengklaim atau diduga menjadi korban kriminalisasi tindak pidana korupsi, setelah upaya  pemerasan dari oknum di Kejati Jawa Tengah tidak dilayaninya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Agus, dirinya dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.  Putri Ayu Wulandari yang mengaku jaksa di Kejati Jateng disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Terduga Korban Kriminalisasi & Kesewenang-wenangan Agus Hartono Minta Perlindungan Hukum ke KKRI

"Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Jawa Tengah Bapak Andi Herman," tulis Agus Hartono dalam surat pengaduannya.

Atas apa yang menimpa dirinya, Agus Hartono pun mengirim surat  permintaan perlindungan hukum yang ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya, termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus Hartono masih berstatus sebagai saksi.
"Saya dihubungi Ibu Putri Ayu pada Juli. Pertemuan kami di Kantor Kejati Jateng," ungkap Agus.

Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. "Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat