unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bakal Buka-bukaan Atau Tutup-tutupan - News

terdakwa Eliezer saat bersaksi secara blak-blakan

 

 

 

: Terdakwa Kuat Ma’ruf dan kemungkinan Ricky Rizal memberi keterangan sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Senin (5/12/2022). Adakah Kuat Ma’ruf atau juga Ricky Rizal bakal buka-bukaan sebagaimana halnya Eliezer saat bersaksi pekan lalu, atau mereka tutup-tutupan dan tetap sebagaimana skenario sebelumnya yang sudah terbantahkan?

Inilah yang ditunggu warga masyarakat yang masih terus setia bahkan penasaran dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Giliran terdakwa Kuat Ma'ruf bersaksi untuk terdakwa Eliezer dan Ricky Rizal. Sebab, ketiga terdakwa ini masing-masing menjadi saksi mahkota. Mereka saling bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang diketahui atau didengar, dirasakan dan dilihat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagian besar warga yang selama ini terus mengikuti persidangan kasus ini meragukan baik Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal bakal blak-blakan atau buka-bukaan dengan kejadian sebenarnya. Mereka masih mengacu pada skenario yang ada sebelumnya.

Terdakwa Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya pidana mati.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan Pada Kamis (20/10/2022)

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat rekomendasi itu agar jaksa menjatuhkan tuntutan lebih ringan terhadap Eliezer setelah "bernyanyi" atau mengungkap pengakuannya soal kasus pembunuhan Brigadir J. Pengajuan itu berdasarkan pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Betul mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer. Itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Minggu (4/12/2022).

Berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dia yang juga pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenarnya. "JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," tuturnya.

"Surat rekomendasi sudah dikirim ke JPU pada 1 Desember kemarin," kata Susi. Dia menyebutkan Eliezer berhak mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, surat rekomendasi kepada JPU dimaksudkan bahwa Eliezer sebagai JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Kliennya Justice Collaborator kepada LPSK

"Itu surat rekomendasi agar dimasukkan ke surat tuntutan jaksa. Jadi kita tunggu surat tuntutan JPU nanti bagaimana,” ujar Susi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat