unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan Pada Kamis (20/10/2022) - News

persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan

 

: Tim penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf sama-sama bakal mengajukan nota keberatan dengan surat dakwaan tim JPU Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Tim pembela kedua terdakwa juga sama-sama berpenilaian surat dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas bahkan kabur sehingga mereka meminta majelis hakim agar menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Sadar atau tidak, tim pembela langsung menilai surat dakwaan JPU tersebut dengan menghubungkannya dengan materi perkara yang sesungguhnya bakan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

“Kami mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU yang kami nilai menghilangkan fakta berupa motif perkara tersebut,” ujar salah satu tim pembela Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, Selasa (18/10/2022).

Tim JPU sebelumnya mendakwa  Bripka Ricky Rizal sebagai pelaku yang turut serta dalam membantu rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebutkan Bripka Ricky mempunyai peran dalam kasus pembunuhan itu. Antara lain mengawasi Brigadir J agar tidak lari sebelum proses pembunuhan berencana itu terlaksana. "Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas. Terdakwa  memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana," kata jaksa.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan

Dalam surat dakwaan Jaksa juga menyebutkan, Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan atas diri korban. Namun yang bersangkutan memilih untuk tidak memberitahu skema pembunuhan berencana tersebut.

“Ada kesempatan Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat  dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," tuturnya.

Sedangkan dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf, jaksa menyebut terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU ketika membacakan dakwaaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat