unescoworldheritagesites.com

Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS, Lahan di Surabaya Sudah Dieksekusi - News

Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH. (istimewa )

Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. 

Ronald Talaway SH, advokat yang mendampingi pihak yayasan, menyatakan belum menerima putusan tersebut. “Relaas (pemberitahuan) putusan saja belum terima, apalagi putusannya,” ujar Talaway Selasa (13/12/2022) siang.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi Oknum Polda Sumut Ulah Mafia Tanah, Kuasa Hukum Amrik Minta Atensi Kapolri!

Talaway dalam peninjauan kembali minta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 346 /Pdt.G/2021 /PN Sby, menolak gugatan Mulya Hadi sepenuhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Mulya Hadi tidak dapat diterima. Dia menolak memberi keterangan rinci. Katanya, dia tidak berani menebak isi putusan Mahkamah Agung, karena belum menerima salinan putusan perkara itu. 

Kronologis Kasusnya 

Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

Tiba-tiba, muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Baca Juga: Soal Mafia Tanah di Surabaya, Kasubdit II Dittipidum: Masih Dalam Proses Penyidikan

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

Tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihgak Mulya Hadi dkk. Akhir November 2022, Majelis hakim lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghasilkan putusan senada bagi gugatan Mulya Hadi dkk atas lahan yang dimiliki tetangga yayasan.

Sementara itu, kasus gugatan terhadap tetangga yayasan kini masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat pengadilan negeri, baik yayasan maupun tetangganya dinyatakan kalah. Di tingkat pengadilan tinggi, lagi-lagi Muloya Hadi memenangkan gugatannya terhadap tetangga yayasan dengan obyek lahan seluas 6875 m peresegi.

Tertangkap tangan

Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang bertindak sebagai juru bicara tetangga yayasan menjelaskan, Hakim Itong Isnaeni dan panitera Hamdan yang menangani perkara gugatan terhadap yayasan, awal tahun 2022 tertangkap tangan menerima suap dalam kasus lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat