unescoworldheritagesites.com

Perdagangan Anak Dibawah Umur, Pelaku Palsukan KTP Korban - News

Direktur Res Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. (Suara Karya/Hernawardi)

 

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur yang dialami B (14), asal Dompu, NTB yang dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, Polda NTB berhasil meringkus pelakunya berinisial IS  di wilayah Jakarta belum lama ini. Modus pelaku memberangkatkan korban ke Saudi Arabia dengan sengaja memalsukan KTP dan KK milik korban. Pasalnya dalam KTP milik korban B tertera sebagai remaja yang lahir pada tahun 1997.

"Pelaku ini memalsukan KTP dan KK korban, sudah dituakan begitu. Umur korban 14 tahun jadi 25 tahun. Kelahiran korban dirubah dari 2008 jadi tahun 1997," kata Dir Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, selasa (13/12).

Dari hasil penelusuran tersebutsebut, lanjut Teddy, rupanya IS memberangkatkan korban B melalui jalur perorangan. Pelaku rupanya memiliki jaringan internasional sehingga berani melakukan pemberangkatan korban.

Baca Juga: Anak Bawah Umur di Dompu Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Sementara itu pelaku IS mengaku bahwa dia menerima CPMI dari sponsor asal Kabupaten Bima dan Dompu. IS mengaku bahwa korban B rupanya merupakan hasil rekrutmen CPMI dari pelaku SL dan NS.

Baca Juga: ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Terdakwa Perdagangan Orang dan Pencuri Ikan

"Kami tidak punya kantor. Tidak punya badan hukum. Sudah lima tahun ini saya sudah berangkatkan CPMI ke Arab Saudi," kata IS.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Jakarta ke Doha dan satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Doha ke Jedah.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga Syamsurizal yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu tanggal 19/1/2018 dan satu buah paspor atas nama Berlyanthi Kasih yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kini pelaku IS dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.

Selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat