unescoworldheritagesites.com

Hakim Kesal Kok Handphone Saksi-Saksi Kompak Hilang - News

hasil poligraf terdakwa Putri pembohong bernilai tertinggi

: Majelis hakim agak kesal saat memeriksa saksi mahkota Irfan Widyanto. Saksi mengatakan bahwa handphone miliknya hilang sebelum penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dimulai.

Mendengar itu, hakim bertanya mengapa semua hilang secara bersamaan. Hakim juga bertanya kepada Irfan yang mana nomor handphone yang hilang tersebut.

Irfan menjawab yang hilang adalah nomor simpati. Handphone tersebut terjatuh saat Irfan sedang mengendarai sepeda motor. "Hilang yang Simpati (provider) Yang Mulia, jatuh di motor Yang Mulia," kata Irfan.

Hakim terlihat kesal dan heran dengan jawaban Irfan tersebut. Hakim menanyakan kenapa bisa handphone Irfan dan saksi Kodir hilang secara bersamaan, sebelum dilakukannya penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Semuanya hilang, ini si Kodir (Diryanto, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo) hilang, Si Kodir rusak, setiap ditanya ini semuanya entah yang rusak, entah yang ganti baru, kok serempak gitu loh, ada apa ini kan jadi pertanyaan," ujar hakim saat di sidang lanjutan kasus obstruction of justice, Kamis (15/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Irfan Widyanto mengaku pula tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. "Tidak ada," katanya menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV tersebut.

Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri

Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut. Irfan mengatakan, kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga, Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya. "Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya)," kata Irfan Widyanto.

Irfan mengaku, saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan mengaku, tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, dia mengaku, tak pernah memegang surat perintah itu.

Jaksa memandang krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang berwenang. Terlebih surat perintah itu masih tidak ada pada Irfan.

Mendengar keterangan saksi mahkota itu (AKP Irfan Widyanto),  Kombes Pol Agus Nurpatria mengancam akan memidanakannya. Hal itu dilontarkan usai sidang. Alasannya, Irfan memberikan kesaksian berbeda soal perintah komandannya, Ari Cahya mengamankan rekaman CCTV.

Baca Juga: Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat

Agus Nurpatria mempertanyakan pemberian perintah kepada Irfan Widyanto berasal dari Ari Cahya (Acay) atau kliennya untuk mengamankan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat