: Wanita muda Nani (26) terungkap dibunuh pamannya sendiri Rifky Wijaksana karena menolak berhuhungan badan.
Alibi yang dibuat Rifky Wijaksana bertujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri.
Nani (26) warga Gang Kontrakan RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan yang ditemukan tewas di kamar mandi kontrakannya dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga: Lirik Lagu Kau Rumahku - Raissa Anggiani
Rifky Wijaksana yang merupakan paman korban ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, Rifky membuat alibi palsu agar korban terlihat tewas karena bunuh diri.
"Setelah kejadian tersebut tersangka ini sebetulnya membuat serangkaian alibi, dengan cara menyampaikan ke saksi bahwa menemukan pertama kali korban di kamar dalam kondisi meninggal," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, kain batik, serta pisau.
Imron mengungkapkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB.
Mayat Nani ditemukan tergeletak di kamar mandi rumah kontrakannya. Saat itu, Rifky beralibi menjadi orang pertama yang menemukan Nani tewas.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Satu Darah - Naruwe
Imron menjelaskan, motif Rifky menghabisi nyawa keponakannya sendiri karena Nani menolak diajak berhubungan badan.
"Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," jelas Imron.
Setelah menolak ajakan tersangka, korban kabur bersembunyi di kamar mandi. Namun, Rifky berhasil mendobrak pintu kamar mandi.
Baca Juga: Lirik Lagu Inga Mama Pung Kata Kata - Corr Tetelepta
"Setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya," ujar Imron.
Demi memuluskan alibi tersangka yang membuat korban seolah-olah bunuh diri, Rifky menyayat beberapa bagian tubuh Nani dengan pisau yang diambil di dapur.
"Kemudian tersangka ini menyayat korban dengan pisau yang diambil di tempat tersebut. Dia melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan," kata Imron.
"Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia," tambah Imron.
Baca Juga: Warga Boleh Laporkan Pelanggaran Mobil Pelat RF di Jalan Raya
Akibat perbuatannya, Rifky dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup. ***