unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Intensifkan Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Pemkab Serang - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

:  Sejumlah mantan dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,  Banten,  menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta terkait megakorupsi di PT Waskita Beton Precast (WBP),  yang diduga merugikan negara mencapai Rp2, 583 triliun. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, membenarkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Lalu Atharussalam Rais, tahun 2014 dan dua pejabat Kantor Badan Pertanahan, BM  (Kasi Penggadaan Tanah) serta Z (Kasubsi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah) pada Kantor BPN Pemkab Serang dimintai keterangan.

Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan mereka guna pemberkasan tersangka HA (Dirut PT Arkha Jaya Mandiri). “Pemeriksaan itu bagian penyidikan perkara penyelewengan dalam penggunaan dana di PT WBP,  2016 – 2020, ” kata Ketut Sumedana, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya Ketut Sumedana menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka kemungkinan bertambah tersangka. Hal itu terjadi apabila dari pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi ditemukan adanya keterlibatan orang lain lagi.

Baca Juga: Kejagung Tingkatkan Ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Di PT WBP

Dengan demikian, masih terbuka pula kemungkinan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan termasuk untuk mencari tersangka dari unsur pemerintah, mengingat perkara yang menjerat HA terkait transaksi jual beli tanah plant di Bojonegara, Serang. “Penyidikan masih terus berkembang.  Bila ditemukan fakta baru pasti akan ditindaklanjuti,  ” kata Ketut.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat HA terkait penawaran pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang, dan penandatanganan dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT WBP Tbk.

Tidak itu saja, juga penandatanganan dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an PT AJM kepada Pemkab Serang. “Hal itu dilakukan setelah PT WBP  melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara,” kata Ketut Sumedana. HA juga  membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Serang, 21 Mei 2018.

Baru HA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Tujuh tersangka lain terkait proyek lain.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Lagi Empat Tersangka Korupsi di PT WK dan PT WBP

Megakorupsi PT WBP tidak hanya proyek transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara,  tapi juga Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), produksi Tetrapod dari PT Semutama. Juga dalam pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (MMM), pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (MUR)

Sejumlah saksi, diantaranya anak buah Bupati  Serang, Ratu Tatu Chasanah, eks Pj  Sekda Pemkab Serang Agus Erwana, Kades Margagiri NA serta Kades Margagiri Samedi,  Bojonegara, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri,  Kepala Kantor Pertanahan Teguh Wiyana dan Kabag Hukum Setda Pemkab Serang HS telah dmintai keterangan.

Tidak itu saja, diperiksa Kadis Perhubungan Benny Yuarsa yang baru menjabat sejak Kamis (4/8/2022), Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Pemkab Serang dan Syamsuddin Kadis DPMPTSP, DS (eks Kadis DPMPTSP), B (Staf Bidang Perhubungan Laut, Dishub Pemkab Serang dan HYW (Kasie  Lintas Laut Kepelabuhan, Dishub Pemkab Serang).

“Bisa saja penyidik memanggil kemudian memintai keterangan lagi dari saksi-saksi lainnya, semuanya tergantung kebutuhan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Ketut Sumedana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat