unescoworldheritagesites.com

Irjen Teddy Minahasa Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan - News

tersangka Teddy Minahasa

 

: Kasus narkotika bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa bakal segera disidangkan di pengadilan waktu dekat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas kasus dugaan peredaran narkotika itu telah memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21.

"Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dengan kawan-kawan (dkk) sudah P21, dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, tinggal tahap dua saja (penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah, Rabu (21/12/2022).

Ade mengatakan begitu pelimpahan tahap dua, penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti penuntut umum masih menunggu penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Baca Juga: Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran  narkotika di pasar gelap barang haram.

Terkait kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Enam tersangka lainnya merupakan warga sipil masing-masing inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP  dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup  atau 20 tahun di dalam bui.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat