: Pengusaha Agus Hartono (AH) melaporkan peristiwa penculikan dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (23/12/2022) dinihari.
"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AKP Sri Anggono, dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum)," kata kuasa hukum AH, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
keBaca Juga: Pengusaha Semarang, AH, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung & Kejati Jateng
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut polisi langsung menggelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Desember 2022. Laporan penyiksaan itu diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.
Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus itu mewakili kliennya AH. Laporan itu terkait tindak pidana Penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP, yang terjadi dipintu Pesawat Garuda di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang Kamis (22/12/2023).
Kamaruddin juga memperlihatkan bukti kehilangan AH di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman dalam satu penerbangan dengannya, Agus Hartono. Dalam surat itu tertera Agus Hartono dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.
Ternyata, kata Kamarudin, kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dia melihat luka luka dan memar akibat penculikan, pengeroyokan dan atau penyiksaan itu, ada luka luka berdarah segar akibat penyiksaan oleh penculik dari Kejati Jateng.
AH didapati mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala/dahi, luka robek pada lutut dan betis.
"Ada luka dan memar pada tangan, lutut, betis, dan dahi Agus. Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang." kata pengacara keluarga Brigadir Josua ini
Kini, AH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Samarang. "Agus langsung 'dibungkus' jam 21.00 malam ke LP (Lapas)," katanya.
"Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan, tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas, SH sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan fungsi dan peran Penasehat Hukum. Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?" Kamaruddin Simanjuntak menanyakan.
Saat ribut dalam penggeledahan, sejumlah wartawan ikut mendokumentasikan sehingga buktinya valid. "Saya menjalankan fungsi saya sebagai penasihat hukum, jangan seenaknya," lanjut Kamaruddin.
Tanggapan Kejaksaan Agung