unescoworldheritagesites.com

Jamwas Kejaksaan Agung Tak Bisa Tindak Lanjuti Pengaduan Pemerasan Pengusaha AH - News

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono

: Kejaksaan Agung menyatakan bahwa laporan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi  Agus Hartono (AH) sebanyak Rp10 miliar oleh sejumlah oknum jaksa di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) belum terbukti.

Melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, disebutkan bahwa tim Jamwas telah menyimpulkan bahwa laporan pelapor pengusaha Semarang Agus Hartono belum dapat ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara itu, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela.

Ali Mukartono yang mantan Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan, tim Jamwas menyatakan demikian setelah melakukan pemeriksaan selama 21 hari kerja dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Agus Hartono sebelumnya melaporkan ada oknum jaksa di Kejati Jateng yakni Koordinator tim penyidik inisial PAW berupaya meminta uang atau memerasnya sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa Saat Jamwas Selidiki Dugaan Pemerasan

Tim Jamwas Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

Dalam laporannya,  ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pelapor menyampaikan bahwa telah bertemu dengan terlapor PAW dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022, dan dimintai sejumlah uang oleh terlapor.

Namun atas laporan tersebut, terlapor PAW menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH karena pada tanggal tersebut ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejati Jateng di Universitas Diponegoro (Undip) dari pukul 13.00 –17.00 WIB.

Menguatkan alibinya itu, terlapor PAW dilengkapi dengan keterangan saksi dan foto kegiatannya di Undip pada tanggal dan rentang waktu tersebut. Atas perbedaan tersebut, tim Jamwas Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Pelapor dan terlapor telah dikonfrontasi, di mana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Oknum Polisi Di Bali Tersangka Dugaan Pemerasan Penyedia Jasa Kencan

Pelapor AH merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik Kejati Jateng.

“Dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejati Jateng, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus,” kata Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat