unescoworldheritagesites.com

Frank Wijaya, Diduga Penyuap Kakanwil BPN Riau segera Diadili di Pengadilan Tipikor - News

Juru Bicara KPK Ali Fikri

 

 

: Penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir (MS) yang juga pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Hal itu dipastikan karena berkasnya telah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frank Wijaya diadili terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.

"Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti dan tersangka FW pada tim JPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12/2022).

JPU KPK melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.

Baca Juga: MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU & IUP Pengusaha Sawit Pengancam Bboikot Subsidi Minyak Goreng

Tim JPU selanjutnya segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketua pengadilan setempat kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan hari sidang perdana.

"Waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap. Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Permintaan tersebut dipenuhi Sudarso dengan menyerahkan uang senilai 120.000 dolar Singapura ke M Syahrir. Penyerahannya di rumah dinas M Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dan menyatakan bahwa usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti. Namun, usulan tersebut harus disertai dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat