unescoworldheritagesites.com

Humas PN Jakarta Selatan: Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Potongan-potongan dan Editan - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH

 

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Humas Djuyamto mengklarifikasi soal video viral disertai narasi kemungkinan vonis terdakwa Ferdey Sambo, Jum'at (6/1/2023), yang bakal dijatuhkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Video viral itu hanya potongan-potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau dinyatakan pernyataannya dibuat tidak secara utuh. Melainkan dipotong dan diedit sehingga menjadi bisa menimbulkan salah pengertian," kata Djuyamto, Jumat (6/1/2023).

Menurut mantan Humas PN Jakarta Utara itu, Wahyu Iman Santoso mengaku menjelaskan hanya secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. Berkebetulan terdakwa Ferdy Sambo yang tengah disidangkan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana pula terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," tutur Djuyamto.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J; Antara Video Viral Hakim Curhat dan Pemeriksaan Lapangan

Pegiat seni tradisional itu juga menyebut narasi dalam video viral sangat menyesatkan. Sebab, proses persidangan sampai saat ini masih tahap pemeriksaan sehingga belum ada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Narasi ataupun caption dalam tayangan video TikTok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah hal yang sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih dalam tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan," katanya menyesalkan.

Majelis hakim, kata Djuyamto,  masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti peristiwa.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang ditanya langsung oleh jurnalis memilih hanya diam saja. Sementara Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya, Miko Ginting, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran video tersebut.

Baca Juga: Hakim Kesal Kok Handphone Saksi-Saksi Kompak Hilang

“KY telusuri dulu kebenaran video tersebut. Namun, apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video ini, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial,” ujar Miko.

Miko juga memastikan jika KY telah mengetahui video yang melibatkan hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan salah satu terdakwanya bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam suatu video itu dinarasikan sedang diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, tidak diketahui sosok wanita itu.

Dalam video itu, orang yang disebut sebagai hakim Wahyu mengatakan tidak butuh pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo. "Masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yoshua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga hakim Wahyu tersebut.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja. Saya sudah punya kesimpulan," kata pria itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat