unescoworldheritagesites.com

MA Mengaku Tak Punya Daya Mengawasi Hakim dan Aparaturnya Timbulkan Masalah - News

Mahkamah Agung

 

: Sejoli tepatnya suami istri terpidana kasus pemalsuan dokumen tanah berjuang keras mendekati pihak Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI agar mereka tidak langsung atau menunda dulu eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Upaya kedua terpidana itu gagal, kendati sudah menyebutkan bahwa mereka tengah mengajukan upaya hukum luar biasa atau permohonan Peninjauan Kembali (PK). Tidak direspon juga isyarat mereka bahwa mereka bakal segera bebas lagi karena PK-nya bakal dikabulkan. Mereka hanya butuh penundaan eksekusi putusan MA selama dua bulan saja.

Eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI tetap menjebloskan ke dalam bui. Betulkah putusan PK-nya dua bulan kemudian membebaskan kedua terpidana dari segala dakwaan, tututan dan vonis pidana sebelumnya? Jawabannya “ya”. PK mereka dikabulkan majelis hakim MA.

Kok bisa kedua terpidana memprediksi atau bahkan memastikan ke eksekutor bahwa mereka bakal dibebaskan di tingkat PK? Adakah putusan PK itu bisa dipesan atau diatur oleh oknum-oknum?

Tidak hanya di Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI terjadi hal semacam. Di Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI pun belum lama ini terjadi pula. Sudah sedemikian banyak upaya dilakukan terpidana untuk tidak dieksekusi dahulu sebelum putusan PK-nya keluar, dan ketika eksekutor tak menghiraukannya, eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI tersebut akhirnya harus mengeksekusi lagi terpidana penipuan tersebut untuk mengeluarkannya dari dalam penjara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berbalik Memenangkan Perkara Lewat PK di MA

Hal itu harus dilakukan eksekutor karena PK terpidana dikabulkan.  MA yang menghukum tetapi MA pula yang membebaskan. Beda majelis beda sudut pandang mengenai tindak kejahatan.

Murnikah putusan PK membebaskan itu sebagai vonis yang berdasarkan nurani keadilan yang berkebenaran? Atau ada faktor oknum, makelar kasus (markus) atau mafia peradilan sebagaimana untuk sementara ini disebut-sebut diduga dilakukan hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh?.

Saat ini ada tiga terpidana korupsi tidak kunjung dieksekusi eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Alasan ketiga terpidana korupsi di Jasindo itu karena mereka tengah ajukan PK yang didukung eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak? Adakah para terpidana tersebut dijanjikan bakal bebas pula di tingkat PK di MA, sehingga lagi-lagi MA menghukum namun MA pula membebaskan?

Baca Juga: Andi Samsan Nganro dan Supandi Tangkis Tudingan Desmond J Mahesa Bahwa MA Sarang Korupsi

MA sendiri mengakui kesulitan mengawasi hakim agung maupun aparatur MA yang berpotensi menimbulkan masalah, karena MA tidak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.

Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Sunarto, menunjuk hasil survei penilaian integritas yang dirilis KPK. Dia menyebut Indeks Integritas Nasional 2022 MA mendapat skor 82,72.

"Sebanyak 17,28 persen  aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Selebihnya belum tentu melakukan," kata Sunarto, Jumat (9/12/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat