unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tidak Menyertakan Cekal Terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate - News

Kemenkominfo

 

: Enam petinggi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atau  Direktur BAKTI Kemenkominfo dicegah penyidik Kejaksaan Agung bepergian ke luar negeri. Ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo 2020-2022.

Tidak hanya itu Kejaksaan Agung juga mencegah 17 orang lainnya sehingga total cekal menjadi 23 orang terkait korupsi BTS Bhakti Kemenkominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Rabu (18/01/2023), tidak mencatat nama Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, dalam daftar  dicekal tersebut.

Berikut nama-nama yang dicekal Kejaksaan Agung terkait korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022:

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU

1.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama);

2.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);

3.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment);

4.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

5.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kemenkominfo

6.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-245/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

7.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-246/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat