unescoworldheritagesites.com

JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas PN Jakarta Barat Terhadap Terdakwa KSP Indosurya - News

PN Jakarta Barat

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat No 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang membebaskan terdakwa Junie Indira. Terdakwa sebelumnya diadili terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

JPU menilai putusan majelis hakim tidak konkrit atau tidak jelas sehingga membingungkan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023), upaya hukum kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

“Pertimbangannya bahwa JPU menilai majelis hakim tidak secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Majelis hakim juga tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

“Majelis hakim mengabaikan fakta prosedur pendirian koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” tutur Ketut.

Menurut Ketut, putusan majelis hakim  tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (dikumpulkan secara ilegal) sesuai hasil Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sehingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Ditahan Lagi, Kabareskrim Banjir Apresiasi

Atas perbuatannya itu, terdakwa Junie Indira kemudian dituntut pidana penjara selama 10  tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 miliar subsidair  enam bulan kurungan.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan ke persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya.

Majelis hakim PN Jakarta Barat sebelumnya membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira. June dinyatakan tak terbukti bersalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat