unescoworldheritagesites.com

Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

 

: Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal segera digelar persidangannya di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) telah lengkap (P21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2022).

Ketut menjelaskan, berkas ketiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok koperasi tersebut dinyatakan lengkah setelah jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Ditahan Lagi, Kabareskrim Banjir Apresiasi

Dalam berkas yang di-P21-kan tersebut, para tersangka masing-masing Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub dipersalahkan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU)RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Setelah menyatakan lengkap (P21), kata Ketut, Kejaksaan Agung meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut berkas dan barang buktinya atau tahap dua. “Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan selanjutnya,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Nasabah KSP Indosurya Menunggu Semangat Jenderal Listyo Sigit Wujudkan Hukum Tajam Ke Atas

Dalam kasus ini, awalnya Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. Namun, karena berkas penyidikannya tak kunjung P21, Henry Surya bebas dari tahanan. Adapun Suwito Ayub masih buron.

Polri lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. SPDP tersebut Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022.

Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya setelah bebas dari rumah tahanan (Rutan) karena masa penahanannya telah habis, namun berkas penyidikan kasusnya belum rampung atau lengkap (P21).

Baca Juga: Ribuan Nasabah Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Tagih Janji Kapolri

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat (8/7/2022), mengatakan, pihaknya kembali menahan tersangka Henry Surya berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.

Apabila segera disusul dengan tahap dua oleh penyidik Polri, maka JPU dari Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya ketua pengadilan setempat menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya kemudian membuat penetapan pembacaan surat dakwaan atau sidang perdananya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat