unescoworldheritagesites.com

JPU Pidsus Kejari Jakarta Utara Segera Sidangkan Kasus TPPU Tersangka John Erens Rengku - News

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH

 

 

: Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013 segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tersangka atau terdakwanya John Erens Rengku alias John Erens.

Kepastian segera disidang kasus dugaan TPPU ini terjadi setelah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPU yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).

“Saat ini JPU Pidsus tengah menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel), Adiya Rakatama, Jum'at (20/1/2023).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022, kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 ke PT Solusi Imaji Media (SIM)  dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka John Erens Rengku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primer).

Baca Juga: Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi & TPPU Mafia Tanah

Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sebagaimana biasanya, setelah tahap II dan dilimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, maka selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari pengadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat