unescoworldheritagesites.com

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya: Perbedaan Tuntutan Didasarkan Keyakinan JPU - News

advokat senior Alexius Tantrajaya

 

: Tuntuntan JPU Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengundang kontroversi yang cukup panjang.  Sebagian besar menilai tuntutan terhadap Putri Candrawathi sangat ringan, seharusnya seumur hidup atau paling tidak 20 tahun.

Begitu juga tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dinilai terlalu rendah; di atas 12 tahun atau paling tidak 12 tahun seperti halnya terhadap Richard Eliezer. Sementara tuntutan terhadap Richard Eliezer dinilai banyak kalangan berlebihan dan salah sasaran. Alasannya, terdakwa JC. Dialah yang membongkar kasus itu.

Menanggapi kontroversi yang berkepanjangan itu, advokat senior Alexius Tantrajaya mengatakan, perbedaan lamanya tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J didasarkan oleh keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peran masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Turut Serta Bunuh Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara

Kendati demikian, tuntutan pidana tersebut tidak mengikat kemandirian majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara kemudian memutuskannya. “Perbedaan lamanya tuntutan hukuman dalam perkara tindak pidana berdasarkan keyakinan JPU. Tuntutan hukuman menjadi kewengan jaksa, tapi vonis itu tergantung majelis hakim,” demikian Alexius Tantrajaya, Minggu (22/1/2023).

Menurut advokat senior ini, dalam tuntutan maupun dakwaan, JPU menilai peran masing-masing para terdakwa terkait peristiwa tindak pidana, termasuk perkara kematian Brigadir J.

“Peran masing-masing terdakwa yang dilihat oleh JPU yang mengakibatkan kematian Brigadir Joshua, yang dari semula telah dituangkan dalam surat dakwaan secara berlapis dengan delik penyertaan bagi masing-masing para pelakunya diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP,” tuturnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J; Antara Video Viral Hakim Curhat dan Pemeriksaan Lapangan

Alexius menyebutkan, begitu juga nantinya dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusannya juga berdasarkan keyakinan dan hasil fakta persidangan. Majelis hakim akan melihat peran masing-masing dari para terdakwa dalam peristiwa terjadinya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kejelian, ketelitian dan kecermatan majelis hakim sangat berperan penting dalam putusannya, dilihat dari peran masing-masing para terdakwa, apakah dapat dijatuhkan pidana lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU atau bahkan dapat dibebaskan, itu semua tergantung majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” katanya.

Alexius memaparkan, majelis hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” terangnya.

Baca Juga: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, dan juga rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan tetap mempertimbangkan argumentasi hukum pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum dalam putusannya, yang dapat berakibat terulangnya peradilan sesat seperti kasus Sengkon-Karta yang merugikan para terdakwa maupun korban,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat