unescoworldheritagesites.com

Tahu Rencana Pembunuhan, Tapi Tak Halangi Hingga Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara - News

terdakwa Ricky Rizal Wibowo

: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menyusul terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan Ricky Rizal Wibowo  terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tidak berupaya menghentikan niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J dengan memerintahkan Richard Eliezer menembak korban. Atas keikutsertaannya itu, Ricky dituntut hukuman pidana penjara selama delapan (8) tahun.

Menurut JPU, terdakwa Ricky terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas ditembak Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang kemudian diakhiri lagi Ferdy Sambo dengan tembakan di belakang kepala di rumah dinas Kadiv Propam di Duren tiga, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pimpinan Wahyu Iman Santoso, JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Ricky Rizal selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Mengaku Juga Dapat Perintah Tembak dan Bukan Hajar Dari Ferdy Sambo

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan bahwa terdakwa Rricky diminta Ferdy Sambo untuk membackupnya jika Brigadir J melawan. Terdakwa Ricky juga sempat ingin tabrakan mobil agar Brigadir J tewas.

Ricky terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J, atau paling tidak  berupa mencegah Ferdy Sambo melakukan skenario pembunuhannya. Padahal Ricky rekan Brigadir J, dan sudah mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J.

Terdakwa sempat dipanggil Ferdy Sambo. Di ruang tengah Ferdy Sambo sempat mendorong korban Brigadir J dipaksa terlutut. Terdakwa yang mengetahui maksud dan tujuan Ferdy Sambo. Korban Brigadir J sempat bertanya ada apa ini? Hingga akhirnya tiga kali tembakan Eliezer mengenai korban. Brigadir J masih bergerak dan mengerang sebelum akhirnya ditembak lagi oleh Ferdy Sambo kepalanya bagian belakang hingga tembus ke tengkorak.

Terdakwa Ricky juga diminta Ferdy Sambo memanggil Brigadir J dan dijanjikan 500 juta sebagai imbalannya. Uang itu sempat diperlihatkan Ferdy Sambo namun akan diserahkan kalau kasus ini sudah selesai.

Jaksa menambahkan terdakwa secara sadar sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo. Namun tidak ada upaya dari terdakwa Ricky agar Ferdy Sambo menghentikan rencana jahatnya tersebut.

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Keterangan Saksi Mahkota Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tidak Relevan

“Tidak ada alasan pemaaf, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal,” kata JPU. Hal-hal memberatkan terdakwa, perbuatannya menghilang nyawa korban, terdakwa berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan memiliki anak masih kecil atau seorang ayah. “Terdakwa tetap dalam tahanan,”ujar jaksa.

Majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa Ricky agar mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya, Selasa (24/1/2023)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat