unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Tangkapi Buronan Berbagai Kasus di Tempat Persembunyiannya - News

 

: Stok buronan Kejaksaan terkait berbagai kasus agaknya masih begitu banyak. Hanya saja tidak dipampang lagi foto-foto beronan berbagai kasus itu di white board kantor kejaksaan setempat.

Padahal, selama ini sudah begitu gencar tim Tangkap Buron (Tabur)  hampir setiap Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung berburu kemudian menangkapi buronan-buronan itu di tempat persembunyiannya.

Bukti masih banyak buronan bersembunyi alias main petak umpet dengan petugas tim Tabur, dapat dilihat dari penangkapan yang dilakukan tim Tabur Kejati Kalimantan Barat.

Dari beberapa buronan yang massuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya berhasil diringkus tim Tabur Kejati Kalbar buronan bernama  R Dede Suharna, yang terlibat kasus korupsi. Dede ditangkap di Desa Jemawan RW 01, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Bersembunyi di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakut

Dede Suharna merupakan buronan perkara korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan apabila tak mau membayarnya.

Terpidana Dede langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten dan sudah diterbangkan ke Pontianak, Jumat (28/10/2022).

"Kami tegas, humanis, namun tidak kendor dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi," kata Kajati Kalbar, Masyhudi, Sabtu (29/10/2022).

Penangkapan Dede merupakan yang ketiga dalam 3 hari berturut-turut dilakukan oleh tim Tabur  Kejati Kalbar dan tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, 2 buronan yang berstatus DPO juga diciduk, yaitu Oktavianus alias Okta, seorang DPO perkara migas yang ditangkap pada 25 Oktober 2022. Berikutnya, Kejari Sambas berhasil menangkap DPO atas nama tersangka EEM.

Baca Juga: Tim Tabur Beraksi Lagi, Dua Buronan Diringkus di Dua Tempat Berbeda

Masyhudi mengimbau dan mengajak warga masyarakat serta insan pers membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang belum tertangkap tim Tabur Kejaksaan.

Menurutnya, informasi DPO Kejati Kalbar bisa dilihat di website resmi Kejati Kalbar yaitu https://kejati-kalbar.go.id.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan agar menyerahkan diri saja. Sebab, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," katanya mengingatkan.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap enam buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar dan jajarannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat