unescoworldheritagesites.com

KY Berikan Tiket Untuk Sembilan Calon Hakim Agung dan Adhoc MA Menuju DPR - News

Komisi Yudisial

 

: Enam Calon Hakim Agung (CHA) Mahkamah Agung (MA) dan tiga Calon Hakim Adhoc MA tahun 2022/2023 mendapat tiket dari  Komisi Yudisial (KY). Hal itu sesuai pengumuman hasil seleksi Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023 dan Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurjanah, menyebutkan hasil seleksi tersebut diperoleh setelah melakukan serangkaian tahapan seleksi yang melibatkan berbagai pihak berkompeten termasuk publik sebagai pemberi masukan rekam jejak integritas calon.

KY dalam proses seleksi lebih memprioritaskan integritas yang dimiliki masing-masing calon hakim. Karena itu, proses seleksi melibatkan sejumlah pakar dan panelis yang juga memiliki rekam jejak kuat dan jelas.

Baca Juga: KY Telah Mengajukan 11 Calon Hakim Agung Ke DPR

"Penilaian dibuat secara blind review dimana penilai tidak mengetahui identitas calon. Demikian juga sebaliknya, institusi terkait dilibatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak," kata Siti, Jum'at (3/2/2023).

Setelah seleksi KY, tahap selanjutnya merupakan kewenangan Komisi III DPR. "Tugas KY melakukan seleksi dan mengusulkan ke DPR. Berikutnya kewenangan DPR khususnya Komisi III,” tuturnya.

Nama CHA yang diloloskan KY masing-masing untuk Kamar Pidana 1. Anas Mustaqim (hakim tinggi Badan Pengawasan MA); 2. Sukri Sulumin (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda); Kamar Perdata 1. Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA); Kamar Agama 1. H Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).

Baca Juga: KY Jaring 178 Calon Hakim Agung Karir & Adhoc

Berikutnya Kamar Tata Usaha Negara 1. Hj Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA); Calon Hakim Adhoc: 1. Harnoto (anggota Polri); 2. Heppy Wajongkere SH (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners); 3. M Fatan Riyadhi (mantan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh).

Menurut Siti, keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Dari nama-nama yang tidak lolos seleksi KY, ternyata terdapat nama Lafat Akbar, mantan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Lafat Akbar sebelumnya menangani perkara Jaksa Pinangki Kumalasari. Dia ikut memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat