: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto SH MH menyatakan bukan suatu hal yang luar biasa apabila pihak berperkara melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Sebab, melapor itu sendiri menjadi hak para pihak berperkara dalam menyikapi apa yang dilakukan majelis hakim dalam melakukan tupoksinya.
Termasuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY). “Saya kira KY dan Bawas MA pasti akan mempelajari dulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Djuyamto ketika disinggung perihal pelaporan penasihat hukum Kuat Ma’ruf ke KY dan Bawas MA, Kamis (8/12/2022).
Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf kepada majekis hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Upaya KY Bangun Transparansi
“Benar, yang bersangkutan (Kuat Ma’ruf) melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko, Kamis (8/12/2022).
Menurut Miko, sebelum mengambil tindakan lebih jauh, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. “Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” tutur Miko.
Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke KY dan Bawas MA. Wahyu Iman Santoso dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik di persidangan.
Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Kamis (8/12/2022). "Ya betul dilaporkan terkait kode etik," kata Irwan Irawan.
Irwan mengatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan-pernyataannya selama sidang bergulir.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Bekasi Dilaporkan Ke Bawas, KY Dan MA
Dia mencontohkan Wahyu Iman Santoso, pernah menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami dengar. Bahwa klien kami berbohonglah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” kata Irawan.
Berdasarkan pemantauan wartawan yang juga didukung keterangan saksi satu dengan lainnya, beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menunjukan tanggapan yang mengundang tanda tanya.
Saat terdakwa Eliezer melepaskan tembakan terhadap Brigadir J yang disusul Ferdy Sambo (sesuai keterangan terdakwa Eliezer), baik terdakwa Kuat Ma’ruf dan Rizal mengaku tidak melihat Sambo menembak. Bahkan mereka tidak mendengar Sambo memerintah Eliezer dengan kata-kata “tembak woi tembak, cepat, cepat tembak”.***